SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kota Layak Anak, pemkot memperketat aturan dilarang merokok.

Solopos.com, SOLO —Wali Kota Solo, FX Rudyatmo, siap memberikan sanksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tak mematuhi kebijakan steril area dari asap rokok. Hal ini sebagai komitmen Pemkot setelah adanya evaluasi predikat Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu penyebab Solo stagnan berpredikat nindya soal KLA ini lantaran masih banyak asap rokok yang membuat kota ini tidak ramah terhadap anak.

“Per 1 Juni akan kami terapkan di balai kota yang bebas asap rokok. Kalau masih ada puntung rokok nanti yang kena kepala dinasnya. Namun demikian, ini diambil sungkannya saja kalau mau melanggar,” ungkapnya kepada wartawan, di Kantor DPRD Solo, Senin (22/5/2017).

Demi mendukung kebijakan kantor Pemkot dalam hal ini dimulai dari balai kota sebagai kawasan bebas asap rokok, pihaknya bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke masing-masing SKPD.

Menurut dia, keputusan ini diambil setelah melewati analisis serta evaluasi panjang. Terutama setelah mendengarkan paparan tim Kota Layak Anak yang menyebut Solo tak punya kawasan bebas rokok terutama di lingkup pemerintahan.

Di sisi lain, Pemkot akan membongkar semua smoking area di kompleks perkantoran tersebut. Tak hanya balai kota, tapi semua kantor instansi di Solo juga menerapkan aturan sama, termasuk gedung DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar bala ikota.

Meskipun begitu, ia sebenarnya tak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merokok. Hanya, ia sengaja membatasi terkait ruang lingkup. “Di lingkup ini dulu yang bakal diberlakukan, tapi soal nanti di kantor kecamatan atau pun kelurahan tunggu dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, Teguh Prakosa, menyambut baik itikad Wali Kota Solo agar kantor pemerintahan bebas dari asap rokok. Namun demikian, hal ini belum bisa diterapkan di Kantor DPRD Solo. Menurutnya, yang bisa dilakukan terlebih dulu adalah saling mengingatkan terutama untuk para anggota DPRD maupun staf yang merokok.

“Kami akan mengingatkan tidak boleh asal merokok di sini. Selain itu, jangan merokok saat rapat-rapat internal maupun dengan OPD. Ini nantinya sambil menunggu untuk dibuatkan ruangan khusus merokok,” terangnya.

Sebenarnya, smoking area sempat ada di Kantor DPRD. Namun, belakangan ruang tersebut sudah beralih fungsi menjadi ruang transit lantaran tak dipergunakan sesuai peruntukan. Alhasil, banyak dari para Wakil Rakyat yang merokok di ruangan mereka masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya