SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Forum Anak Solo (FAS) menemukan 1.472 iklan/promosi/sponsor (IPS) rokok di Kota Bengawan hanya dalam tempo dua pekan. Temuan tersebut merupakan hasil monitoring yang FAS didampingi Yayasan Kakak dan Lentera Anak.

Ketua Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, mengatakan temuan itu sudah dipaparkan dalam audensi bersama Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, Senin (29/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mendorong agar temuan tersebut dijadikan dasar larangan IPS rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] Kawasan Tanpa Rokok [KTR],” jelas dia saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin.

Dalam kebijakan tersebut, lanjut Shoim, bunyi salah satu pasal bukan larangan, tapi aturan. IPS rokok tidak dilarang, tapi diatur. Padahal, menurut Shoim, yang menjadi kendala sampai tahun ini Solo belum mendapat predikat Kota Layak Anak (KLA) paripurna salah satunya karena IPS rokok.

Shoim mengatakan pelarangan IPS merupakan salah satu cara melindungi anak dari bahaya rokok. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan jumlah perokok anak meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2013, jumlah perokok anak berada di angka 7,2 persen yang naik menjadi 8,8 persen pada 2016 dan meningkat lagi di angka 9,1 persen pada 2018. Dalam konsultasi yang dilakukan Yayasan Kakak, anak mulai mengenal rokok di usia lima tahun dan menjadi kecanduan saat berumur 11 tahun.

“Kami meminta Wali Kota untuk memasukkan larangan IPS di Kota Solo. IPS apa saja, ya, baliho, poster, spanduk, videotron, dan sebagainya. Ya, Wali Kota setuju untuk berkoordinasi dengan pihak yang menyusun KTR agar memasukkan pasal larangan itu,” jelas Shoim.

Shoim mengapresiasi Pemkot Solo karena berhasil mempertahankan predikat KLA utama. Dia pun terus dorong agar Solo bisa meraih KLA paripurna.

Dijumpai terpisah, Rudy, sapaan akrab Wali Kota, mengaku setuju dengan usulan itu. “Mintanya Yayasan Kakak itu pelarangan bukan peraturan, ya kami enggak ada persoalan kalau memang harus melarang. PAD [Pendapatan Asli Daerah] Solo dari situ [IPS rokok] juga enggak banyak kok. Tapi, ya, tanpa IPS rokok pun saya rasa mereka yang merokok akan tetap beli rokok,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya