SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Zaenurofiq (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi menanyai Sri Mujiastuti, warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kamis (6/4/2017). (Istimewa/JIBI/Solopos)

Korupsi Sukoharjo, seorang perempuan asal Gatak menilap dana PNPM Rp61,92 juta.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sri Mujiastuti, warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dijerat pasal tindak pidana korupsi (tipikor) karena diduga menilap dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp61,92 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka Sri Mujiastuti, pada Kamis (6/4/2017) diserahkan ke jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Penyerahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, didampingi penyidik.

Mereka diterima Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq dan staf di Kantor Kejari Sukoharjo. Kasat Reskrim mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, sebelum penyerahan mengatakan penyelidikan kasus tipikor PNPM itu cukup lama.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu dikarenakan unsur-unsur yang didakwakan terhadap tersangka harus cermat supaya berkas tidak lagi dikembalikan jaksa penyidik. “Kasus tipikor PNPM ini ditangani sejak 2010 tetapi baru dinyatakan lengkap [berkasnya] pada 23 Maret lalu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] uang yang diduga digunakan tersangka Sri senilai Rp61.692.000 lebih. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, hari ini tersangka, barang bukti dan berkas penyidikan diserahkan ke jaksa,” kata dia didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali ini menjelaskan selama pemeriksaan di kepolisian Sri tidak ditahan. Dwi menceritakan modus Sri adalah mengajukan proposal peminjaman dana ke Dirjen Pekerjaan Umum.

Waktu itu, ujarnya, Dirjen PU mengucurkan anggaran senilai Rp68 juta. Dana Rp68 juta semestinya diperuntukkan 10 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sempulur Desa Tempel, Kecamatan Gatak, tetapi malam digunakan untuk kepentingan pribadi Sri.

“Keberadaan BKM ada dan tidak fiktif tetapi penggunaan dananya tidak sesuai perencanaan. Anggaran BKM digunakan secara pribadi,” jelasnya.

Dwi menegaskan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tipikor. Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP karena melakukan tindak pidana secara berlanjut yakni sejak 2008 hingga 2010 sehingga merugikan negara senilai Rp61,692 juta.

“Ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun. Jika yang dipakai Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya 4 tahun hingga 20 tahun sedangkan Pasal 3 ancaman hukuman setahun hingga 15 tahun.”

Barang bukti yang ikut diserahkan di antaranya dokumen proposal pinjaman, catatan yang keluar, kas harian, dan catatan uang masuk. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq, menyatakan tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan. Zaenurofiq mengatakan berkas Sri segera dipelajari dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Pekan depan diharapkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa penyidik juga sudah memeriksa tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya.”

Menurutnya, jaksa menahan Sri selama 20 hari ke depan. Sri belum bisa dimintai keterangan karena menangis saat penyerahan. Menurut informasi, Sri sedang berupaya mengembalikan uang yang dia gunakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya