SOLOPOS.COM - Selebaran DPO yang disebar Kejari Sukoharjo terkait kasus dugaan korupsi PUAP. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Korupsi Sukoharjo, pengacara Agus Suprapto, tersangka kasus PUAP, mengomentari penyebaran foto kliennya oleh Kejari.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengacara Agus Suprapto, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana PUAP Sukoharjo, angkat bicara terkait penyebaran foto daftar pencarian orang (DPO) kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengacara bernama Sri Kalono dari MK & Colleague itu menilai selebaran berisi foto Agus Suprapto yang disebar Kejari itu cacat administrasi karena tidak ada nomor surat dan tanggal penerbitan. “Patut diduga selebaran itu cacat administrasi dan karenanya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tulis Kalono dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com, Rabu (12/7/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Karena selebaran tersebut dinilai cacat administrasi, Kalono menambahkan sudah seharusnya selebaran tersebut dianggap tidak pernah ada. Kalono mencurigai penanganan kasus dugaan korupsi PUAP yang menjerat kliennya dilakukan serampangan. Ia mengaku mengantongi bukti surat-surat lainnya yang juga cacat administrasi.

“Hal ini akan kami buktikan dengan legal action yang akan kami lakukan setelah ini,” terang dia.

Sebagaimana diinformasikan, Kejari menyebar foto DPO Agus Suprapto karena tersangka kasus dugaan korupsi dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) senilai Rp100 juta itu selalu mangkir dalam dua kali pemanggilan oleh Kejari. Agus juga tak bisa ditemui di rumahnya di Lengking, Kecamatan Bulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya