SOLOPOS.COM - Kades Palur nonaktif, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Samidin (dua dari kanan) dikawal para jaksa keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (14/3/2016) untuk dibawa ke mobil tahanan. (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Korupsi Sukoharjo, mantan Kades Palur Samidin divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi APB Desa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Mantan Kepala Desa (Kades) Palur, Mojolaban, Samidin, tidak mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Samidin divonis atas kasus korupsi APB Desa Palur 2007-2013 yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,7 miliar. Karena tidak ada upaya banding, keputusan majelis hakim dinyatakan inkracht.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pun mengeksekusi vonis tersebut dengan menahan Samidin. Saat ini jaksa mempersiapkan eksekusi lanjutan berupa pelelangan aset yang pernah disita dalam perkara tersebut.

Eksekusi akan dilakukan secara persuasif. Pelelangan aset tersita dilakukan apabila Samidin tak bisa melunasi uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (7/11/2016), menjelaskan hasil lelang tanah sitaan akan masuk ke kas negara. “Lelang barang sitaan melibatkan dan didaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Surakarta. Sampai saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan keluarga terpidana dan KPKNL,” ujar dia.

Selain vonis penjara lima tahun, Samidin didenda senilai Rp150 juta subisder tiga bulan kurungan. Dia juga diminta mengembalikan uang negara senilai Rp3,785 miliar dengan ketentuan apabila ada harta yang disita untuk negara. Jika tidak ada, hukuman itu diganti kurungan selama satu tahun.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Samidin dengan hukuman kurungan tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Andi Astra dengan hakim anggota Sumarso dan Sinintha dalam persidangan menyatakan Samidin terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan soal penyalahgunaan kewenangan.

Penasihat hukum Samidin, Gersom Hanung Utomo, mengatakan jika Samidin mampu memenuhi uang pengganti dan mengembalikannya berarti negara diuntungkan. Gersom menilai pembuktian majelis hakim di persidangan bersifat formal bukan material.

“Apa yang telah diperbuat Samidin berupa bangunan gedung, jalan, jembatan, talut, dan sebagainya sama sekali dianggap tidak ada. Karenanya dalam putusan majelis tadi disampaikan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini terdakwa dianggap mengelola keuangan yang tidak memfungsikan perangkat desa lain seperti bendahara dan sekretaris desa,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya