SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Sragen, penyidik Kejari kesulitan mendapatkan bukti penyimpangan pajak galian C.

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kesulitan mendapat data pendukung untuk membuktikan indikasi penyimpangan pajak pertambangan galian C yang diduga dilakukan 13 pengusaha tambang berizin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (9/12/2016), Kepala Kejari Sragen Herrus Batubara mengatakan para pengusaha tambang itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kendati demikian, para pengusaha itu mengklaim tidak memiliki data berapa kubik tanah yang dibeli tiap harinya.

Data itu diperlukan untuk menghitung kerugian negara dari indikasi penyimpangan pajak galian C itu. Kejari Sragen, kata Herrus, juga sudah mendatangkan saksi ahli dari Semarang. Akan tetapi, saksi ahli itu angkat tangan ketika diminta menghitung berapa jumlah kerugian negara dari dugaan penyimpangan pajak galian C itu.

”Sampai sekarang kami masih buntu. Kami masih mencari solusi lain. Rencananya, kami meminta keterangan dari PT Waskita Karya pekan depan. Tahapnya baru penyelidikan, belum kami tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Herrus.

Herrus mengakui indikasi penyimpangan pajak galian C itu sudah terlihat. Pada 2015 lalu, para pengusaha tambang galian C hanya menyetor pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp450 juta.

Pengusaha tambang galian C kemudian ramai-ramai membayar pajak setelah mereka dilaporkan ke Kejari Sragen oleh LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati pada 3 Agustus lalu. Tahun ini, ada setoran pajak galian C hingga Rp2,2 miliar dari para pengusaha tambang galian C di Bumi Sukowati.

”Indikasi itu jelas terlihat mengingat adanya kenaikan setoran pajak hingga Rp2,2 miliar pada tahun ini. Tahun sebelumnya, mengapa jumlahnya hanya Rp450 juta? Lalu ke mana larinya pajak itu?” tanya Herrus.

Apabila data pendukung tidak ditemukan, kata Herrus, dengan terpaksa Kejari Sragen  menutup kasus itu. Para pengusaha tambang itu cenderung menutup diri terkait jumlah volume tanah yang dibeli tiap harinya.

”Mau bagaimana lagi? Kalau tidak ada data pendukung ya kasus ini akan ditutup. Setidaknya ada sisi positif yang bisa dipetik dari hasil penyelidikan kami. Sekarang para pengusaha tambang itu mulai tertib membayar pajak. Buktinya, ada kenaikan setoran pajak dari Rp450 juta menjadi Rp2,2 miliar itu,” ungkap Herrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya