SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Semarang yang diduga dilakukan Wakil Bendahara KONI Semarang Mochtar Hidayat mulai diadili.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Bendahara KONI Kota Semarang, Jawa Tengah, periode 2011-2013, Mochtar Hidayat, mulai diadili dalam perkara dugaan penyelewengan dana bantuan hibah untuk induk organisasi olahraga tersebut pada 2012 hingga 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (17/5/2016), menyatakan terdakwa telah merugikan negara senilai Rp1,5 miliar sesuai hasil audit investigatif kantor akuntan publik. Untuk itu, terdakwa Mochtar sebagaimana dicatat Kantor Berita Antara, dijerat dengan pasal yang bersifat subsideritas dari UU No. 31/1999 yang telah diubah dan titambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan KONI Kota Semarang memperoleh dana hibah senilai Rp7,9 miliar pada 2012 dan Rp12 miliar pada 2013. Atas pemberian dana yang bersumber dari APBD tersebut, terdakwa melakukan pemotongan jatah yang seharusnya oleh cabang-cabang olah raga.

“Pemotongan tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan untuk membantu operasional KONI Kota Semarang,” katanya dalam sidang tindak pidana korupsi Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Potongan dana yang bersarannya bervariasi tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadi terdakwa. Selain memotong alokasi anggaran untuk masing-masing cabang olahraga, terdakwa kasus dugaan korupsi Semarang itu juga turut serta dalam menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaksanannya.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Mochtar Hidayat tidak akan mengajukan tanggapan. Hakim selanjutnya memutuskan sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Semarang tersebut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya