SOLOPOS.COM - Akhmat Zaenuri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Akhmat Zaenuri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri, terdakwa suap anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2012 dituntut 16 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro dan KMS A Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (30/3/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomoro 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. ”Untuk itu menuntut terdakwa Akhmat Zaenuri hukuman dua tahun enam bulan penjara, serta membayar denda Rp100 juta subsider kurungan empat bulan penjara,” ujar Pulung Rinandoro.

Dalam pertimbangn hukum, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan tardakwa tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedang yang meringankan antara lain, terdakwa sopan dalam persidangan, berterus terang dalam sehingga memperjelas peranan Walikota Semarang, Soemarmo HS dalam kasup suap ini. ”Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatan, kooperatif serta belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Pulung.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Akhmat Zaenuri terbukti melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2012. Penyuapan dilakukan dua tahap yakni senilai pertama senilai Rp304 juta dan kedua senilai Rp40 juta. Pemberian uang ini merupakan bagian kesepakatan penyuapan senilai Rp4 miliar.

Namun saat menyerahkan Rp40 juta pada November 2011 kepada anggota DPRD Jateng Agung Purno Sardjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat), Zaenuri ditangkap KPK. Pada persidangan sebelumnya, Zaenuri, menyatakan penyuapan anggota DPRD tersebut atas perintah Walikota Semarang, Soemarmo HS supaya pembahasan RAPBD 2012 berjalan lancar.
Penyidik KPK sendiri telah menetapkan Soemarmo sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Menanggapi tuntutan ini, Zaenuri yang mengenakan baju kemeja batik lengan panjang tampak tenang. Setelah melakukan koordinasi dengan penasihat hukum meninggalkan ruang sidang. ”Tuntutan ini kewenangan jaksa, kita ikuti saja. Saya masih punya kesempatan melakukan pledoi (tanggapan terhadap tuntutan jaksa-red),” ujar dia kepada wartawan seusai sidang.

Disinggung mengenai penetapan Walikota Semarang, Soemarmo HS sebagai tersangka kasus suap anggota Dewan oleh KPK, Zaenuri, mengatakan sangat prihatin. ”Sebagai anak buah, saya prihatin penetapan tersangka walikota. Mudah-mudahan silaturahmi kami berdua tetap baik,” kata dia. Ketua majelis hakim, Ifa Sudewi menunda persidangan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya