SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi dengan modus operandi penyunatan dana hibah yang dilakukan mantan bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat berbuah hukuman bui.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pemotongan dana hibah induk organisasi olahraga tersebut pada 2012 dan 2013. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andi Astara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/9/2016, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucapnya, menegaskan.

Mochtar Hidayat dinilai hakim terbukti bersalah melanggar UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan olahraga di Kota Semarang.

Pemotongan terhadap dana bantuan bagi sejumlah cabang olahraga yang memperoleh dana hibah yang totalnya mencapai Rp575 juta dan kemudian disimpan dalam suatu rekening atas nama terdakwa, termasuk sebagai perbuatan yang menguntungkan diri dan orang lain. “Perbuatan menyimpan dalam rekening atas nama terdakwa masuk dalam kategori menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp575 juta. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar. KONI Kota Semarang memperoleh hibah pada 2012 senilai Rp7,9 miliar dan 2013 senilai Rp12 miliar. Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pembiayaan operasional KONI.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya