SOLOPOS.COM - VONIS -- Anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono, saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus suap terkait pembahasan RAPBD, Selasa (29/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

VONIS -- Anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono, saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus suap terkait pembahasan RAPBD, Selasa (29/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Kota Semarang, Sumartono, terdakwa kasus suap pembahasan RAPBD 2012 dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim Ifa Sudewi didampingi hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/5/2012).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Majelis hakim menyatakan terdakwa Sumartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam pembahasan RAPBD 2012. Terdakwa, kata Ifa Sudewi melanggar dakwaan lebih subsider yakni Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedang untuk dakwaan primer dan subsider dari JPU, menurut majelis hakim tak terbukti.

Ekspedisi Mudik 2024

“Menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kepada terdakwa dikurangi masa tahanan dan denda uang Rp50 juta subsider hukuman lima bulan penjara,” katanya. Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbahan hal memberatkan terdakwa, antara lain tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sebagai anggota DPRD tak memberikan contoh baik terhadap konstituen yang telah memilihnya.

Sedang hal meringkankan, terdakwa tak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta sebagai kepala rumah tangga masih menanggung keluarga. “Terhadap putusan ini apakah terdakwa menerima, keberatan atau pikir-pikir,” tanya Ifa. Setelah melakukan koordinasi dengan tim pengacaranya, Sumartono menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Demikian pula dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pikir-pikir.

Putusan hukuman majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Sumartono hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah menerima uang suap senilai Rp104 juta untuk kelancaran pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) RAPBD Kota Semarang 2012 dari Sekda Pemkot nonaktif Akhmat Zaenuri. Di samping itu dalam pembahasan tambahan penghasilan pegawai pegawai Pemkot Semarang, Sumartono juga telah menima uang suap Rp40 juta. Sumartono (bersama anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purna Sardjono-red) ditangkap penyidik KPK seusai menerima uang Rp40 juta dari Akhat Zaenuri di halaman Balaikota Jl Pemuda, Kota Semarang, setempat 24 November 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya