SOLOPOS.COM - Kajari Semarang, Dwi Samudji (tengah), saat menunjukkan barang bukti baru hasil penggeledahan di tempat tinggal Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmati (WR) di kantor Kejari Semarang, Rabu (7/3/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Korupsi diduga dilakukan pejabat BPN Kota Semarang yang terpergok penyidik Kejari dalam OTT.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Subseksi (Kasubsi) Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmati alias WR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Saat ini, WR harus menjalani penahanan di LP Kelas II Semarang atau yang populer disebut LP Wanita Bulu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pertimbangan kami melakukan penahanan karena khawatir tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. Saat pemeriksaan nanti, tersangka berhak didampingi penasihat hukum, entah dari pihaknya sendiri atau kami sediakan,” terang Kepala Kejari (Kajari) Semarang, Dwi Samudji, saat sesi jumpa pers di kantor Kejari Semarang, Rabu (7/3/2018) sore.

WR ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim penyidik Kejari di kantor BPN Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Senin (5/3/2018) sore.

(Baca juga : Begini Kronologi Penangkapan Pejabat BPN oleh Kejari)

Dwi mengatakan penetapan WR sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, di Griya Asri, Perumahan Wahyu Utomo RT 002/RW 006, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (6/3/2018) sore. Selain di tempat indekos tersangka itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka pada Rabu pagi.

“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan amplop sejumlah 116 buah yang di dalamnya berisi uang dan juga gelang emas. Total nilainya mencapai Rp598.650.000,” ujar Dwi.

 

Sementara itu, terkait ketiga pegawai BPN Kota Semarang yang juga diamankan penyidik Kejari saat OTT, yakni J, F, dan S, Dwi mengaku belum menetapkan statusnya sebagai tersangka. Ketiga pegawai itu, di mana salah satunya adalah Kepala BPN Semarang, Sriyono, masih berstatus terperiksa.

“Saat ini lainnya [yang diperiksa] masih sebagai saksi. Tapi, enggak menutup kemungkinan statusnya kita naikan jadi tersangka. Kalau WR kita tetapkan sebagai tersangka karena dia kan yang menerima uang. Jadi, kasus ini masih terus kami dalami,” beber Dwi.

(Baca juga : Tak Mau Rugi, Kejari Semarang Bimbang Usut Kasus Suap BPN)

Dwi menambahkan peyidik Kejari Semarang sebenarnya sudah mengendus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai BPN sejak September lalu. Indikasi adanya tindak pidana korupsi dan suap terkait pengurusan hak-hak atas tanah itu berasal dari aduan masyarakat.

“Sejak saat itu kami lakukan penyelidikan. Temuan yang kami peroleh dari rumah tersangka kemungkinan juga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu selama September 2017 hingga Maret 2018. Saat ini kami sedang data amplop-amplop ini dari siapa saja. Nanti akan kami panggil semua [yang memberikan amplop berisi uang],” tutur Samudji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya