SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Kasus korupsi proyek pengadaan satelit Bakamla 2016 mendorong Puspom TNI dan KPK bekerja sama mengendus dugaan keterlibatan anggota TNI.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjalin koneksitas dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring Bakamla 2016 antara lembaga antirasuah dan Puspom TNI. Rencana itu menyusul adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam korupsi proyek tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak TNI. “Kemudian apakah dimungkinkan ada koneksitas. Nah, sekarang mereka [TNI] sedang bekerja, sedang berkoordinasi. Nantilah putusannya, sedang dibicarakan dengan teman-teman Puspom TNI,” ujar Agus di Gedung KPK, Senin (27/12/2016).

Koneksitas memang diatur secara rinci dalam pasal 89 – 94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara garis besar, pasal-pasal itu memberi ruang penyidikan secara bersama antara pengadilan sipil dan pengadilan militer atas kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 91 KUHAP, proses persidangan nantinya ditentukan dari siapa pihak yang dirugikan. Apabila terkait kepentingan umum, maka perkara itu diadili oleh peradilan umum. Namun, jika kerugian terletak pada kepentingan militer, maka perkara itu diadili di peradilan militer.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan anggota TNI juga pernah dipertegas dengan kunjungan Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko ke Gedung KPK dengan tujuan pertukaran informasi kedua belah pihak. Juru bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan bahwa koordinasi tersebut menandakan indikasi keterlibatan unsur-unsur dari dua wilayah peradilan.

Karena ada undang-undang yang membatasi kinerja KPK dalam menindak anggota TNI, lembaga antirasuah itu pun menyerahkan penindakan anggota TNI terlibat kepada Puspom TNI. KPK pun siap bertukar informasi dengan Puspom TNI guna kelancaran penanganan perkara.

Dalam perkembangan yang sama, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Fahmi diduga memberikan suap terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi. Dirinya langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu dan ditempatkan di Rutan KPK Guntur, Jakarta Timur.

Suami artis Inneke Koesherawati itu merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK. Sebelumnya, KPK menahan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan kedua anak buah Fahmi yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fahmi mengatakan jika penahanan kliennya tak sesuai dengan kesepakatan yang dijalin dengan KPK. Sebab, lanjut Maqdir, kesepakatan awal adalah Fahmi diperiksa sebagai saksi. Karena kesepakatan itu, Maqdir pun mengantar kliennya Jumat kemarin ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya