SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016.

RW, seorang pengusaha, ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.017.000.000. RW sebenarnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, Rabu (12/2/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Nanang Y., selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut.

Jatuh Saat Nyalip dari Sisi Kiri, Pembonceng Motor Terlindas Truk di Jatinom Klaten

Djoko Sugeng dan Nanang Y. memenuhi panggilan dan langsung ditahan setelah diperiksa selama lima jam di Kantor Kejari Sragen. Sementara RW mangkir dari panggilan Kejari Sragen tanpa disertai alasan yang jelas.

“RW ini adalah pengusaha dari luar Sragen. Dia sudah kami panggil, namun dia tidak datang tanpa disertai alasan. Jadi akan kami agendakan lagi pemanggilan kedua pekan depan untuk memeriksa RW [sebagai tersangka],” terang Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi, seusai memeriksa Djoko Sugeng dan Nanang Y.

Teror Kambing Dicabik di Pacitan Mirip Wonogiri, Warga Pergoki Hewan Misterius

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nandi, mengatakan penetapan RW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ruang sistem operasi senilai total Rp8 miliar itu. Oleh sebab itu, penetapan tersangka RW tidak dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya.

“RW ini pihak swasta. Siapa dia dan apa peranannya dalam perkara ini tidak bisa kami sampaikan sekarang. Nanti akan kami jelaskan di persidangan,” papar Syarief.

Tanah Ambles Wonogiri Tersebar di 13 Dusun, Warga Harus Lakukan Ini

Perlengkapan ruang sistem operasi didatangkan dari Jerman melalui rekanan atau pihak ketiga yang berasal dari luar Sragen. Diduga kuat, RW merupakan rekanan yang turut membantu mendatangkan perlengkapan ruang sistem operasi itu dari Jerman.

RW sendiri sebelumnya menjadi salah satu saksi dari total 20 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sragen. Saat masih menetapkan Djoko Sugeng dan Nanang Y. sebagai tersangka, Syarief mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada saksi yang ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya