SOLOPOS.COM - Wartawan mengambil gambar di depan bangunan yang menjadi lokasi kantor mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Polisi dikabarkan telah menggeledah kantor dan rumah Sarkozy terkait penyelidikan kasus dugaan hubungan keuangan ilegal antara Partai UMP pimpinan Sarkozy dengan Liliane Bettencourt, pewaris perusahaan produk kosmetika terkenal L'Oreal. (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

Wartawan mengambil gambar di depan bangunan yang menjadi lokasi kantor mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Polisi dikabarkan telah menggeledah kantor dan rumah Sarkozy terkait penyelidikan kasus dugaan hubungan keuangan ilegal antara Partai UMP pimpinan Sarkozy dengan Liliane Bettencourt, pewaris perusahaan produk kosmetika terkenal L'Oreal. (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

PARIS – Polisi mengggeledah rumah dan kantor mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Selasa (3/7/2012) waktu setempat. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan soal keterkaitan keuangan antara partai Sarkozy dengan Liliane Bettencourt, perempuan terkaya di Prancis yang merupakan pewaris kerajaan bisnis kosmetika dunia, L’Oreal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ini merupakan masalah hukum pertama yang dihadapi Sarkozy sejak lengser dari kedudukannya setelah kalah dalam Pemilu 6 Mei lalu. Selama lima tahun menjadi presiden dirinya menikmati hak kekebalan hukum. Hak itu pun habis pertengahan Juni lalu. Pengacara Sarkozy, Thierry Herzog, menyatakan penggeledahan yang berlangsung sehari setelah Sarkozy dan keluarganya pergi berlibur ke Kanada itu takkan menghasilkan apa pun. Dia juga mengaku sudah memberikan keterangan lengkap soal dugaan adanya pertemuan rahasia antara Sarkozy dengan Bettencourt.

Penyidikan kasus Bettencourt ini berpusat pada dugaan bahwa Partai UMP di bawah Sarkozy punya hubungan rahasia dengan pengusaha kosmetik itu. Penyidik juga mencari bukti apakah kampanye Pilpres Sarkozy tahun 2007 silam mendapat dukungan dana ilegal.

Pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, yang memimpin Prancis sejak 1995 hingga 2007, dijatuhi hukuman tunda dua tahun penjara Desember lalu setelah sebuah sidang pengadilan menyatakannya bersalah menyalahgunakan anggaran publik untuk kepentingan politik saat dia masih menjabat sebagai Walikota Paris.

Sarkozy, 57, juga menghadapi sejumlah kasus hukum lain. Salah satunya adalah gugatan terkait dugaan korupsi lainnya, di mana seorang pengacara yang bertindak atas nama korban serangan bom di Karachi, Pakistan tahun 2000 ingin menjadikan Sarkozy sebagai saksi. Dalam kasus yang sering disebut sebagai Karachi Affairs itu, serangan bom tersebut diyakini adalah salah satu dampak dari skandal suap dan korupsi yang melibatkan makelar dan politisi di Prancis dan Pakistan, salah satunya terkait penjualan kapal selam Kelas Agosta buatan Prancis ke Pakistan.

Kontrak itu dinegosiasikan dan diteken saat Sarkozy menjabat sebagai menteri dan juru bicara perdana menteri yang kemudian mencalonkan diri sebagai presiden tahun 1995, Edouard Balladur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya