SOLOPOS.COM - Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng), Bripka Etana Fani Jantika, dan Briptu Eka Maryani, dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp3,049 miliar.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/9/2022). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dihukum masing-masing 6,5 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa pasutri anggota Polres Blora itu. Jika tidak mampu membayar denda, keduanya harus mengganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20221 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.

Baca juga: Blora Sepakat Perangi Hama Tikus Tanpa Jebakan Listrik

Hakim menyatakan perbuatan pasutri Polres Blora itu juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sekadar informasi, tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri Polres Blora itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2021. Perbuatan keduanya terungkat setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Baca juga: Suami Istri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Korupsi?

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya. Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall itu, terdakwa memperoleh keuntungan Rp125 juta yang digunakan untuk pelunasan pembelian mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya