SOLOPOS.COM - Aspidsus Kejati Jateng, Sumurung Padepotan Simaremare, saat mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk karyawan Bandara YIA di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/6/2022). (Solopos.com-Dickri Tifani Badi)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan untuk pegawai Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Purworejo. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan makelar tanah pengadaan lahan berinisial AS.

“Kami telah tetapkan satu orang tersangka. Dia adalah AS, seorang makelar pengadaan tanah,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumuring Padepotan Simaremare, Kamis (23/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perumahan karyawan Bandara YIA ini berawal pada tahun 2016. Kala itu, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) mencari lahan di sekitar wilayah Bandara YIA Kulonprogo untuk perumahan karyawan.

Kala melakukan survei, YKKAP I bertemu dengan AY dan AS. Kedua makelar itu pun menyatakan bahwa harga tanah dekat bandara YIA mahal. Lalu, mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo.

Untuk mempercepat, tersangka AS langsung bertemu dengan pengurus YKKAP I. Alhasil, pertemuan tersebut disepakati bahwa tanah di Desa Bapangsari sebesar Rp200.000 meter persegi dengan luas mencapai 25 hektare.

Baca juga: Tahan Tsunami, Begini Penampakan Masjid Bandara YIA yang Instagramable

Kala melakukan pembayaran, YKKAP I langsung melakukan negosiasi dengan tersangka AS tanpa melalui pemilik lahan. Kesepakatannya adalah harga tanah seluas 25 hektare itu dihargai Rp50 miliar. Kemudian, YKKAP I membayar 40 persen atau Rp23 miliar dari harga tanah itu.

Usai lakukan pembayaran, pihak YKKAP I tidak dapat menguasai lahan yang sudah dibayar. “Ternyata tanah yang dijual oleh AS, lokasi dan haknya tidak jelas,” ujarnya.

Adanya dugaan korupsi pengadaan tanah itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp23 miliar. Tersangka AS pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18.

Pihak penyidik Kejati Jateng pun saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga mencari keterlibatan tersangka lain maupun pejabat setempat yang diduga terlibat korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya