SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Bambang Irianto. (Aries Susanto/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, penyidik KPK menyita seluruh uang milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang ada di bank.

Madiunpos.com, MADIUN — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang ada di beberapa rekening bank seperti Bank BTPN, Bank Jatim, dan Bank BTN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pada Senin (20/2/2017) tim penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bambang Irianto. Namun, penyidik juga menyita uang milik Bambang yang ada di tiga bank tersebut.

“Selain pemeriksaan sejumlah saksi, kemarin penyidik menyita uang tersangka di beberapa rekening yaitu Bank BTN, Bank Jatim, dan Bank BTN. Rekening tersebut telah diblokir sebelumnya dan hari ini [Senin] dilakukan penyitaan,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Selasa (21/2/2017).

Febri menyampaikan uang milik BI yang ada di tiga rekening bank tersebut ditransfer ke rekening penampungan KPK. Mengenai jumlah uang tersebut, penyidik masih menghitung dan mengkompilasi jumlah uang di beberapa rekening itu.

“Totalnya akan di-update kembali,” kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus gratifikasi Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, diduga telah menerima suap sekitar Rp 50 miliar. Uang suap tersebut berasal dari SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya.

“Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI telah menerima sekitar total Rp 50 M dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya,” kata Febri Diansyah.

Febri menuturkan uang suap yang didapat oleh Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang hasil suap disimpan di bank, baik atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi. Selain itu, uang hasil suap juga diubah bentuknya menjadi berbagai aset berharga. Di antaranya, kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya