SOLOPOS.COM - Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Korupsi Madiun dengan tersangka Bambang Irianto memasuki sidang tuntutan.

Madiunpos.com, SIDOARJO — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (1/8/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa dipenjara dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK Feby Dwyandospendy dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam tuntutannya itu, JPU mengatakan bahwa terdakwa Bambang Irianto dinilai melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dijerat Pasal 12 B undang-undang yang sama, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU juga menjerat terdakwa dengan pelanggaran tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Unggul W memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk membuatkan surat pembelaan.

“Kami memberikan waktu sepekan, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 8 Agustus mendatang,” katanya menutup persidangan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Indra Priangkasa mengaku JPU masih menyembunyikan fakta persidangan seperti pasal 12 i terkait dengan proses bisnis pembayaran terdakwa yang seakan tidak ditampilkan.

“Selain itu pada pasal 12 B penuntut umum objektif dan tidak menunjukkan ada pendapatan perusahaan Rp11 miliar sampai dengan Rp12 miliar seolah olah tidak ada pendapatan. Ini yang akan kami ungkap dalam pledoi,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, terdakwa juga terjerat kasus dugaan menerima gratifikasi dan dari proyek tersebut terdakwa menerima keuntungan sampai dengan Rp55 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya