SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menjawab pertanyaan wartawan seusai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun terhadap Raperda tentang APBD 2017 di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (24/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi hingga Rp50 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, diduga telah menerima uang suap sekitar Rp50 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Uang suap yang diterima Bambang Irianto itu berasal dari SKPD Pemkot Madiun, pengusaha, urusan perizinan, dan sumber tidak sah lainnya.

“Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI [Bambang Irianto] telah menerima sekitar total Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan, dan sumber tidak sah lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan uang suap yang diterima Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang tersebut kemudian disimpan di bank dengan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, dan korporasi.

“Dana tersebut diduga dikelola sendiri, yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, saham, dan penyimpanan uang lainnya yang ada di bank baik atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, atau korporasi,” kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan penerimaan gratifikasi.

“KPK kembali membuka penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka BI,” kata Febri.

Penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus ini, BI dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk dua penyidikan terhadap Bambang Irianto masih berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya