SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016). Bambang Irianto resmi ditahan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Korupsi Madiun, Wali Kota Bambang Irianto tetap mendapatkan gaji dan tunjangan meski ditahan KPK.

Madiunpos.com, MADIUN — Tersangka kasus korupsi Pasar Besar Madiun, Bambang Irianto, masih mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp28 juta/bulan sebagai Wali Kota Madiun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Gaji dan tunjangan ini tetap diterima Bambang Irianto meski dirinya ditahan penyidik KPK di Jakarta. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, mengatakan Bambang Irianto yang menjadi tahanan KPK masih berstatus Wali Kota Madiun.

Ekspedisi Mudik 2024

Karena itu, Bambang Irianto masih mendapatkan uang gaji dan tunjangan sebagai wali kota. Dia menyampailan setiap bulannya Bambang Irianto menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp28 juta. Namun, Maidi mengaku tidak mengetahui secara pasti perincian tunjangan yang didapat wali kota.

“Sekitar Rp28 juta, saya lupa persisnya. Kalau gaji pokok sebagai wali kota sekitar Rp6 juta sekian,” kata dia kepada wartawan seusai menghadiri peresmian Pasar Sepoor Kota Madiun, Jumat (20/1/2017).

Menurut dia, meski berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK, Bambang Irianto belum diberhentikan sebagai wali kota. Dia mengatakan gaji wali kota tidak akan diberikan ketika sudah ada keputusan hukum yang inkracht dan pencabutan SK wali kota.

“Kalau proses hukumnya sudah inkracht dan disertai pencabutan SK, baru gaji dan tunjangannya dihentikan,” kata Maidi.

Sejak Bambang Irianto ditahan di Jakarta, Pemkot Madiun dipimpin Wakil Wali Kota Sugeng Rismiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya