SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Korupsi Madiun, anggota DPRD mengembalikan uang yang diduga dari Bambang Irianto.

Madiunpos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun mengembalikan uang total Rp370 juta yang diduga berasal dari Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekitar delapan orang DPRD Madiun jumlahnya Rp20 juta-Rp70 juta sehingga total sekitar Rp370 juta, jadi ada 30 orang anggota DPRD Kota Madiun yang sudah mengembalikan uang dan menyetor ke rekening penampungan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Namun Febri tidak menyebutkan siapa saja orang-orang yang sudah mengembalikan uang ke KPK. Dia menyebut pengembalian uang itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bambang.

Uang itu diduga berasal dari gratifikasi yang diterima dari Bambang agar dapat memperlancar pembahasan APBD Kota Madiun dalam tiga tahun terakhir. KPK menduga seluruh anggota DPRD Kota Madiun menerima uang dari Bambang.

“Mereka [anggota DPRD] kooperatif dengan mengembalikan Rp370 juta yang diduga asal-usul uang berasal dari BI [Bambang Irianto]. Kami akan mendalami lebih lanjut terkait pihak lain, dan kami imbau anggota DPRD lain yang penah terima sesuatu dari BI untuk mengembalikannya ke KPK,” tambah Febri.

Untuk diketahui, Bambang Irianto ditahan sejak 23 November 2016. KPK menjerat Bambang Irianto dengan tiga sangkaan. Sangkaan pertama dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp76,523 miliar.

Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sangkaan kedua adalah pasal 12 huruf B mengenai penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 dengan sangkaan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait kasus gratifikasi ini, KPK sudah menyita uang Rp6,3 miliar, US$84.000, 1 kilo emas batangan, 1 ruko di Madiun, lima bidang tanah di Madiun, termasuk yang dijadikan kantor DPC Partai Demokrat, serta 1 bidang sawah seluas 6.350 meter persegi di Jombang.

Sangkaan ketiga adalah pasal 3 atau pasal 4 UU No. 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya