SOLOPOS.COM - Kepala Desa Barukan, Marsudi (kanan), memasuki mobil hitam saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten dari Kntor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (17/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Jabatan Kades Barukan dan Glagahwangi yang terjerat korupsi untuk sementara diisi penjabat (Pj). 

Solopos.com, KLATEN — Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Barukan, Kecamatan Manisrenggo, dan Kades Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Klaten, segera diisi dengan penjabat (pj) atau pemegang jabatan sementara kades.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kades kedua desa itu diberhentikan sementara lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pengisian perangkat desa di kedua desa tersebut juga ditunda atau tidak diikutkan dalam pengisian perangkat desa serentak yang digelar 29 April.

“Karena memang harus ditunjuk dulu Pj. [penjabat] kades. Baru nanti bisa dilakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa,” kata Mulyani saat ditemui Solopos.com di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (21/3/2018).

Mulyani menuturkan pemberhentian sementara kedua kades tersebut sudah sesuai prosedur. “Kalau dari kami misalkan ada kades bermasalah [dengan hukum] pasti ada surat resmi dari kejaksaan dan polres. Kalau memang sudah ada surat resmi [penetapan tersangka], kami berani mengambil sikap,” katanya. (Baca juga: Kades Diberhentikan, Perangkat Desa Barukan Kewalahan Layani Warga)

Terkait dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Juli 2017 dan hingga kini masih aktif berdinas, Mulyani menjelaskan aturan soal pemberhentian sementara berbeda antara ASN dan aparatur desa.

Dua pejabat Disdik itu yakni Bambang Teguh Setya (Kabid Pembinaan SD) serta Sudirno (Sekretaris Disdik). Bambang ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus suap jabatan yang menjerat mantan Bupati Klaten Sri Hartini dan mantan Kasi SMP Disdik Klaten Suramlan.

Bambang diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima suap dari Suramlan. Sementara Sudirno diduga bersama Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Disdik 2016.

“Aturannya berbeda antara aparatur desa dengan ASN. Kalau ASN itu jelas walau tersangka tetapi kan belum terdakwa. Tetap kami proses. Kami sudah konsultasi ke KASN, Kementerian PAN dan RB, sampai ke pemerintah provinsi. Mungkin dalam waktu dekat ini ada sesuatu,” tutur dia.

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, M. Mujab, mengatakan tugas Pj. kades mirip dengan kades definitif. Namun, jabatan Pj. kades ada batasan waktu yakni sampai ada pejabat kades definitif di desa setempat.

Soal proses pengisian Pj. kades, Mujab menjelaskan masih dalam proses. Pengisi Pj. kades yakni berstatus ASN. “Setelah itu nanti prosedurnya ada pengusulan ke bupati soal nama Pj. kades. Dari bupati nanti keluar SK,” urai dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya