SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SRAGEN — Surat pemberitahuan berisi petikan Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas perkara korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen terhadap terdakwa mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno, telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (29/10/2012)).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat dari Pengadilan Tipikor Semarang dengan nomor W12.UI/3848/Pid.01.01/X/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 itu diterima PN Sragen Senin. Surat itu diterima PN Sragen selang satu pekan dari surat dibuat. Surat yang ditandatangani Plt Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, dibuat dua bendel dan masing-masing terdiri dari empat lembar. Surat ditujukan kepada terdakwa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen selaku eksekutor.

Inti surat meminta PN Sragen menyampaikan surat pemberitahuan tentang isi putusan MA tanggal 18 September 2012 Nomor 1361 K/PID.SUS/2012 atas terdakwa Untung Sarono Wiyono Sukarno. Isi amar putusan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 78/Pid.Sus/2011/PN-Smg, tanggal 21 Maret 2012. Petikan dijabarkan menjadi lima poin.

Inti isi putusan menyatakan Untung bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana enam bulan. Selain itu terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.501.445.352. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan maka harta disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara empat tahun.

Isi putusan juga mencantumkan 40 poin berisi dokumen yang menjadi barang bukti perkara. Beberapa di antara adalah keputusan Bupati dan DPRD tentang APBD Sragen Tahun 2003-2005, dokumen penempatan deposito kasda dan peminjaman BPR Joko Tingkir Tahun 2003-2005, satu bendel dokumen penggunaan dana hasil pinjaman BPR Djoko Tingkir Tahun 2003-2005 senilai Rp20,6 miliar dan di BPR Karangmalang tahun 2006-2007 Rp4,069 miliar.

Humas PN Sragen, Sahat Pardamean Sihombing, didampingi Ketua PN Sragen, Didik Riyono Putro menuturkan surat petikan amar putusan MA dapat menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan eksekusi. Selanjutnya, PN menunjuk juru sita untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada terdakwa dan Kejari Sragen. “Soal mekanisme dan ketentuan pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejari. Kewajiban kami menyampaikan surat kepada dua belah pihak,” kata dia kepada Solopos.com.

Namun, hingga berita diturunkan, pihak Kejari enggan berkomentar. Termasuk apakah mereka telah menerima surat dari PN atau belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya