SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Jogja untuk pengadaan tanah SAR.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk posko Search and Rescue (SAR) senilai Rp5,8 miliar. Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Dias Ardianto.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Tersangka Dias ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/9/2016), kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi yang sementara ini perkiraan kerugian negaranya Rp5,8 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony Spontana saat ditemui di kantornya, Selasa (27/9/2016).

Tony mengatakan dugaan korupsi tersebut terungkap berawal dari laporan orang Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Agustus lalu. Kemudian pertengahan Agustus, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun, penyidik sempat kesulitan menangkap tersangka bahkan tersangka nyaris masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Setelah mendapat informasi bahwa tersangka ditangkap Polda DIY dalam kasus lain, penyidik berkoordinasi dengan polisi untuk membawa tersangka. Selama seharian diperiksa, kejaksaan menahan Dias.

Tony menilai bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka Dias sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus pengadaan tanah seluas 6.000 meter persegi untuk Posko SAR di Gunungkidul.

Modunya, kata dia, menawarkan tanah. Namun setelah dibayar Basarnas dengan dua kali pembayaran ternyata pemilik tanah tidak merasa menjual lahan bakal Posko SAR tersebut,
“Nyata-nyata pelakunya nyolong, pelakunya benar-benar korupsi telak,” ujar Tony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya