SOLOPOS.COM - John M Manoppo (beriman-hati.blogspot.com)

John M Manoppo (beriman-hati.blogspot.com)

SEMARANG – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manopo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) kota setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka John Manopo yang mengenakan kemeja batik biru tiba di markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya Semarang, Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi istri dan penasihat hukumnya. Tersangka John Manopo kemudian langsung masuk ke ruangan Kanit I Subdit III Kompol Parimin Sitorus untuk menandatangani dokumen penahanan.

Sebelumnya, tersangka John Manopo dijemput penyidik kepolisian di kantor penasihat hukumnya dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dirreskrimsus Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan bahwa penahanan John Manopo dilakukan setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum dan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri.

“Sebelum ditahan di Rutan Mapolda Jateng, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara dan dinyatakan sehat oleh tim medis kepolisian,” katanya. Menurut dia, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan dilaksanakan pihaknya pada minggu depan.

Terkait dengan penahanan dirinya dalam kasus korupsi JLS, John Manopo mengatakan bahwa hal ini merupakan risiko sebagai seorang pejabat negara yang harus dihadapi. “Saya harus melewati proses ini setelah 34 tahun berkomitmen tidak melakukan korupsi,” ujarnya. Menurut dia, proses lelang proyek JLS sudah cacat hukum sejak awal sehingga bermasalah.

Heru Wismanto selaku penasihat hukum tersangka John Manopo menambahkan, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku terkait dengan penanganan kasus korupsi JLS. Mantan Wali Kota Salatiga John Manopo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi JLS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada 28 Mei 2012.

Penyidik kepolisian memperoleh bukti kuat keterlibatan John Manopo dalam kasus korupsi JLS saat menjabat sebagai wali kota Salatiga dan diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup yang ternyata bukanlah peserta tender dengan tawaran harga terendah.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp12 miliar lebih. Dalam dokumen lelang proyek JLS tercatat PT Kuntjup bekerja sama dengan PT Kadi International, namun tidak direkomendasikan sebagai pemenang lelang.

Wali Kota Salatiga saat itu, John Mannopo, membuat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang kemudian dalam pelaksanaan proyek diduga melakukan berbagai manipulasi sehingga menyebabkan hasil pengerjaan proyek tak sesuai kontrak dan diduga merugikan negara hingga Rp12,2 miliar.

Tersangka John dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi JLS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Saryono dan istri Wali Kota Salatiga Yulianto, Titik Kirnaningsih juga ditetapkan sebagai tersangka serta telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya