SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA – Sekitar 5.000 transaksi mencurigakan ditemukan pihak Kejaksaan Agung. Transaksi aneh itu terungkap setelah tim penyidik menggeledah 13 objek terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, temuan transaksi aneh itu kini telah diamankan dan sedang diselidiki. Berkas itu diperiksa lantaran dinilai mengarah kepada calon tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Nanti, masih diperiksa oleh tim penyidik. Kan itu jumlahnya banyak, ada 5.000 transaksi. Harus kita lihat satu per satu," tuturnya, Rabu (8/1/2020).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan negara berpotensi rugi sebesar Rp13,7 triliun. Kerugian ini timbul akibat PT Asuransi Jiwasraya melakukan investasi ke 13 perusahaan bermasalah.

PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi demi mengejar high return. Sanitiar Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk. PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sementara 98% sisanya dikelola manager investasi dengan kinerja buruk.

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya.

Burhanuddin juga menyebut ada temuan fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya. Dia menambahkan, potensi kerugian negara muncul karena tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan, yaitu terkait pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya