SOLOPOS.COM - Jaksa menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019 (pelimpahan tahap II) di Kantor Kejari Wonogiri, Rabu (6/4/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelimpahan berkas ke pengadilan direncanakan sebelum Lebaran 2022.

Langkah itu dilakukan setelah penyidik Kejari menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) (pelimpahan tahap II), Rabu (6/4/2022) lalu. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, perkara yang merugikan negara senilai Rp4,065 miliar itu segera disidangkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU diperkirakan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor sebelum Lebaran supaya perkara segera disidangkan. Saat ini JPU masih menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan pelimpahan ke pengadilan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Sapi di Wonogiri, Peluang Tersangka Lain Masih Terbuka

“Enggak sampai Lebaran berkas kayaknya sudah dilimpahkan [ke Pengadilan Tipikor]. Semoga saja,” ucap Feby mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad saat dihubungi, Solopos.com, Jumat (8/4/2022).

Menurut dia, apabila dalam persidangan nanti terungkap fakta baru adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari bakal mengembangkan penyidikan.

“Sebelumnya memang penyidikan fokus pada dua tersangka dulu. Penyidik akan melihat fakta persidangannya nanti,” kata Feby.

Baca Juga: Kejari Wonogiri Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Sapi

Dia melanjutkan, penyidik menyerahkan barang bukti yang cukup banyak kepada JPU saat pelimpahan tahap II. Barang bukti itu berupa satu ikat berkas yang berkaitan dengan pengelolaan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri selama usaha berjalan. Bukti itu seperti laporan keuangan, pengeluaran/belanja dana usaha, penerimaan penyertaan modal dari lima desa di kawasan perdesaan Kecamatan Girimarto yang dilakukan secara bertahap, dan sebagainya.

Feby menginformasikan barang bukti dan dua tersangka diterima JPU yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Wonogiri, Christomi Bonar. Saat itu masing-masing tersangka didamping pengacara.

Feby tidak mengetahui apakah saat menjalani sidang nanti, kedua tersangka akan tetap didampingi pengacara yang sama atau tidak. Mereka berhak menunjuk atau tak menunjuk pengacara. Jika tak menunjuk pengacara, pengadilan yang akan menunjuk pengacara untuk mendampingi selama menjalani sidang.

Baca Juga: Kejari Wonogiri Usut Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi Senilai Rp4 Miliar

“Setelah pelimpahan tahap II selesai, dua tersangka ditahan lagi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri selama 20 hari. Statusnya tahanan titipan JPU,” imbuh Feby.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kajari selaku penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Hal itu berdasar Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tipikor atas nama SG No. B-230/M/3/35.4/Fd.3/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022 dan surat yang sama atas nama SPA No. B-231/M/3/35.4/Fd.3/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke JPU (pelimpahan tahap I) untuk diteliti sejak awal Januari 2022 lalu. Penyidik menahan dua tersangka, sejak Desember 2021. Masing-masing tersangka, yakni Sugeng dan Sigit Priyo Atmojo.

Baca Juga: Kasus Penggemukan Sapi, 5 Desa di Wonogiri Gelontorkan Rp1,375 Miliar

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sugeng asal Kecamatan Girimarto dikenal sebagai ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada 2019. Sedangkan Sigit Priyo Atmojo asal Kecamatan Wonogiri menduduki sebagai direktur PT Lereng Lawu Lestari (pihak yang menjalankan usaha produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk bekerja sama dengan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri).

Tak Bersedia

Solopos.com pernah meminta konfirmasi kepada Sugeng, tetapi dia tak bersedia memberi pernyataan. Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik Kejari.

Sementara, pengacara Sigit terdahulu dari Adhibrata Lawfirm, Karanganyar, Antonius Tigor Witono, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya tidak pas. Menurut dia, Sigit telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kasus Penggemukan Sapi Wonogiri, Usaha Berhenti setelah 3 Kali Panen

Semula, BUM Desa Bersama Girimarto menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi unggul senilai lebih dari Rp4 miliar hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada 2016. Pengelola BUM Desa Bersama pernah panen tiga kali, tetapi merugi.

Pengurus BUM Desa Bersama sempat berganti. Terakhir diketuai Sugeng. Kemudian BUM Desa Bersama mengalihkan usaha menjadi produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk. Usaha itu berhenti. Seluruh sarana prasarana (sarpras) usaha penggemukan sapi dan usaha yang baru senilai miliaran rupiah mangkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya