SOLOPOS.COM - Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Terpidana kasus korupsi pembangunan Gladak Langen Bogan (Galabo) 2006, Masrin Hadi, terancam menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Penanaman Modal Solo itu tak diketahui keberadaannya setelah mangkir dari panggilan eksekusi kedua dua pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, kepada Solopos.com, Jumat (27/9/2013), mengungkapkan tim jaksa telah menelusuri keberadaan Masrin di Solo setelah dirinya tidak memenuhi panggilan eksekusi kedua, Selasa (17/9) lalu.

Kala itu Masrin beralasan menjalani perawatan atas sakit jantung yang dideritanya dan akan dioperasi di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta.

Tim jaksa dikatakan Erfan tidak menemukan Masrin di rumahnya di Sumber, Banjarsari, Solo maupun di rumah saudaranya di Solo.

“Kami mencari di rumah Masrin di Sumber tidak ada. Kalau rumah Masrin seperti di alamat yang tertera di putusan MA [Mahkamah Agung] itu sudah dijual. Kalau seperti ini kan kami tidak bisa melayangkan surat panggilan eksekusi ketiga, hla orangnya saja belum ketemu. Kami masih terus menelusuri keberadaannya,” ulas Erfan.

Ia melanjutkan, pihaknya tetap akan melayangkan surat panggilan eksekusi ketiga bagi Masrin. Surat tersebut hingga kini belum dapat dilayangkan karena tim jaksa eksekutor masih membahas persoalan Masrin dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Yuyu Ayomsari.

Surat panggilan akan dilayangkan setelah keberadaan Masrin telah diketahui dan mendapat petunjuk dari pimpinan.

Belum terbit surat panggilan ketiga, lanjut Erfan, Masrin terlebih dahulu mengirimkan permohonan penundaan eksekusi secara informal dan formal, pekan lalu. Erfan menginformasikan, permohonan penundaan eksekusi kali pertama dikirimkan Masrin melalui pesan singkat (SMS).

Dalam SMS tersebut Masrin meminta dieksekusi pascapemilihan presiden (pilpres) 2014 mendatang. Permohonan penundaan eksekusi kedua melalui surat diterima jaksa akhir pekan lalu. Menurut Erfan, permohonan penundaan Masrin terlalu berlebihan.

“Meski demikian kami tetap akan melayangkan panggilan eksekusi kali ketiga. Jika Masrin mangkir lagi dan keberadaannya tidak diketahui ya dia buron. Kami akan masukkan dia ke dalam DPO [daftar pencarian orang]. Dengan begitu Kejagung [Kejaksaan Agung] juga akan ikut mencarinya,” imbuh Erfan.

Sementara itu, Masrin melalui SMS yang dikirimkan kepada Erfan, mengatakan dalam perkara yang dihadapi ia hanya sebagai korban. Ia mengklaim dirinya adalah sosok yang baik di mata masyarakat. Oleh karena itu ia memohon eksekusi terhadapnya dapat ditunda.

Mahkamah Agung (MA) memvonis Masrin dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Masrin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengajukan agenda fiktif studi banding ke Surabaya dan Bali, Desember 2006. Tindakan Masrin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp134 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya