SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mencoblos di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Wapres JK menilai upaya Setya Novanto menggugat UU KPK sebagai upaya untuk bebas dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi upaya pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Senin (13/11/2017) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di tengah proses hukum oleh KPK, pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, mengajukan permintaan uji materi terhadap UU KPK pasal 12 dan pasal 46. Wapres JK menilai hal tersebut sebagai upaya pihak yang bersangkutan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

“Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (14/11/2017).

Wapres tidak mempermasalahkan perihal tindakan tersebut mengingat setiap orang memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa tidak setuju atau dirugikan oleh UU tertentu. “Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan,” katanya.

Kendati demikian, dia mempertanyakan pengajuan uji materi yang bersamaan dengan momentum ditetapkannya kembali Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka oleh KPK. “Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan,” ujarnya.

Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK menyatakan (1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Dan ayat (2) berbunyi Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945. Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya