SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menyita uang senilai Rp247 miliar, ribuan dolar Singapura, dan jutaan dolar AS.

Solopos.com, JAKARTA — Perkembangan kasus proyek pengadaan e-KTP terus dilakukan oleh KPK. Kali ini KPK, menyebutkan pihaknya telah menyita uang senilai Rp247 miliar yang didapati baik dari perorangan maupun korporasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan uang senilai Rp247 merupakan total dari uang sitaan tim penyidik KPK sepanjang 2016 yang terdiri dari Rp206 miliar berbentuk rupiah, dolar Singapura senilai SGD1.132, dan dolar AS USD3,04 juta.

“Semua Rp247 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura baik cash atau dalam bentuk rekening. Penyitaan dilakukan dalam rentang waktu 2016 dari perorangan dan korporasi,” ujar Febri di Gedung KPK, Senin (16/1/2017).

Kendati demikian, mantan aktivis ICW itu tak merinci detail identitas perorangan maupun korporasi tersebut. “Kami belum dapat informasi rinci terkait uraian Rp247 miliar, tapi kami kofirmasi penyitaan berasal dari orang perorangan dan korporasi. Ada yang bentuk cash atau rekening, tapi nilai ini belum maksimal dengan kerugian keuangan negara makanya masih kami dalami,” ujarnya.

Terkait keterlibatan korporasi dalam proyek itu, Febri tak menampik jika KPK dapat menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam proyek itu. Sebab, seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/2016, aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dapat memidanakan korporasi jika terbukti melakukan korupsi.

Namun, jubir KPK itu mengatakan pihaknya tak akan gegabah dalam menetapkan seseorang maupun korporasi sebagai tersangka. “Perma ini dasar hukum yang bisa kami manfaatkan. Baik untuk kasus e-KTP ataupun kasus tertentu yang terkait korporasi. Itu perlu dibuktikan apakah benar perbuatan dilakukan atas dasar korporasi atau karena orang di korporasi. Sejauh ini, baru dilakukan penyidikan terhadap orang per orang,” kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya