SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Dalam pengusutan dugaan korupsi e-KTP, KPK memeriksa 2 mantan pejabat BPKP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Imam Bastari, mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan Eddy Rachman selaku mantan Direktur Pengawasan BPKP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemanggilan dua mantan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa (24/1/2017) itu terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau e-KTP.

Dalam pemanggilan tersebut, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Kendati, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum terlihat di ruang tunggu pemeriksaan para saksi.

Selain dua mantan pejabat BPKP, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Suryadi yang juga merupakan pegawai BPKP. Tak hanya itu, KPK juga berencana untuk memeriksa anggota DPR Miryam S Haryani di hari yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK telah memeriksa lebih dari 250 orang saksi. Namun, hingga saat ini baru dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yakni Sugiharto dan Irman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya