SOLOPOS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) memberikan pemaparan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). (Bisnis/Himawan L Nugraha).

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos PT Darmex Group, Surya Darmadi, dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rahman, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu.

Luas lahan yang dimaksud adalah 37.095 hektar. Perbuatan Surya Darmadi dan Thamsir Rahman itu diduga menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara. Jumlahnya tak main-main mencapai Rp78 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai kerugian perekonomian negara ini tergolong cukup besar, bahkan paling besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain korupsi lainnya. Kasus korupsi Asabri, misalnya, kerugiannya berkisar Rp22 triliun. Begitu pula dengan kasus korupsi Jiwasraya kisaran Rp16 triliun.

Bahkan, nilai korupsi itu lebih besar apabila dibandingkan dengan tambahan anggaran subsidi energi. Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah menyepakati tambahan subsidi energi pada 2022 Rp74,9 triliun. Perinciannya tambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji Rp71,8 triliun dan listrik Rp3,1 triliun.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut. Menurut Ketut, PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Baca Juga : Akhirnya! Tersangka Kasus Korupsi Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Hal itu melanggar amanat Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian No.26/2007. Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara mengalami kerugian, yakni hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu hilang.

Sebelumnya, masyarakat memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian. Selain itu, ekosistem hutan rusak.

Kasus Lain

Kerugian perekonomian negara diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3. Kejagung sempat menyebutkan pembuktian delik merugikan perekonomian negara mesti dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian.

Unsur tersebut dapat dibuktikan tanpa perlu membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu. Perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia.

Baca Juga : Korupsi Helikopter AW-101, KPK Periksa 8 Perwira TNI AU

Sebelumnya, Kejagung sempat mengusut perkara dengan kerugian perekonomian negara, yakni kasus izin impor tekstil. Kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 triliun.

Kasus ini terjadi pada rentang waktu Januari 2018 hingga April 2020. Para pihak terkait dalam kasus ini menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain. Para pihak terkait juga mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Para pihak terkait dalam kasus itu Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Selain itu, Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam. Berikutnya, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Selanjutnya, Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Mereka bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam dan kerap melayani serta mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bikin Negara Rugi Rp78 Triliun, Kasus Duta Palma Terbesar dalam Sejarah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya