SOLOPOS.COM - Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal perbedaan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan KPK terkait kasus korupsi bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung berencana memproses bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, secara in absentia. In absentia adalah proses mengadili tanpa menghadirkan terdakwa di pengadilan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan alasan KPK tidak menempuh langkah yang sama dengan Kejaksaan Agung lantaran KPK menjerat Surya Darmadi menggunakan pasal suap atau Pasal 5 UU Tipikor.

Sementara itu, lanjut Ali, Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk menjerat Surya Darmadi. Menurut Kejagung, bos PT Duta Palma, Surya Darmadi diduga merugikan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Dalam pengenaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harta milik Surya Darmadi bisa dirampas untuk mengganti kerugian negara. Alhasil, kata Ali, proses peradilan bisa dilakukan secara in absentia karena fokus pemulihan aset.

Baca Juga : Update Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Adik & Anak Surya Darmadi

“In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara. Itu kan artinya ketika diputus pengadilan memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika Pasal 2 dan 3. Berbeda dengan pasal suap. Apalagi pemberi suap,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ali menjelaskan Surya Darmadi berperan sebagai pemberi suap pada kasus yang tengah ditangani KPK. Hukuman yang bisa diterapkan adalah pidana badan dan denda.

“Untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2, Pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset. Kemudian setelah diputus pengadilan bisa disita asetnya,” papar Ali.

Diberitakan sebelumnya Kejagung berencana memproses Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini lantaran Surya Darmadi masih berstatus buron dan belum diketahui keberadaannya.

Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai tersangka kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga : Tak Hanya KPK, Kejagung Juga Memburu Surya Darmadi ke Singapura

Dalam perkara ini perekonomian negara rugi hingga Rp78 triliun. Di sisi lain, Surya Darmadi berstatus buron KPK. Dia merupakan tersangka kasus korupsi ?pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Pilih Jalan Lain, Ogah Ikuti Kejagung Soal Perkara Surya Darmadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya