SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Korupsi Diklat Pelayaran Papua membuat Dirjen Perhubungan Laut ditangkap KPK.

Solopos.com, NEW DELHI — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyusul penahanan Bobby R. Mamahit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Selasa (16/2/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya akan menunjuk Plt [pelaksana tugas] Dirjen Perhubungan Laut agar pelayanan tidak terganggu,” katanya di sela-sela Kunjungan Kerja atas penugasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pembukaan Make In India 2016 di Mumbai, India, Selasa (16/2/2016).

Jonan menjelaskan kasus yang menjerat Bobby merupakan kasus lama saat menjabat Kepala Badan Diklat Perhubungan pada 2011. Untuk Plt Dirjen Perhubungan Laut akan ditunjuk dari pejabat eselon di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Namun, Jonan belum bisa menyampaikan namanya kendati tetap mengusahakan pengganti itu segera diumumkan. “Untuk pengganti definitif tunggu Presiden,” paparnya.

Bobby R. Mamahit dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Djoko Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Tahap III Kemenhub pada 2011. Bobby ditahan di rumah tahanan Klas I Pomdam Jaya Guntur dan Djoko di Rutan Polres Jakarta Timur untuk penahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Bobby dan Djoko diduga menerima suap dari PT Hutama Karya untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.
Keduanya memerintahkan ketua panitia lelang untuk melakukan pengaturan lelang dan memenangkan PT HK. Setelah itu, keduanya diduga menerima suap dari PT Hutama Karya.

Sebelumnya, KPK menjerat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub Irawan; mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby dan Djoko turut disebut dalam berkas dakwaan Budi Rachmat Kurniawan. Bobby selaku atasan Kuasa Pengguna Anggaran disebut menerima Rp480 juta, sedangkan Djoko selaku KPA menerima Rp620 juta. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya