SOLOPOS.COM - Hery Jumadi (JIBI/Solopos/dok)

Korupsi dana hibah Solo, terpidana Hery Jumadi mengembalikan denda yang harus dibayarkan senilai Rp50 juta

Solopos.com, SOLO–Terpidana kasus korupsi dana hibah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Hery Jumadi, membayar denda sebesar Rp50 juta kepada negara. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan denda itu dibayarkan Hery Jumadi pada Selasa (4/8) melalui Kejari Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah kami terima uangnya [Rp50 juta] dan kami sudah kembalikan ke kas negara,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (10/8/2015).

Seperti diketahui putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menyebutkan mantan Anggota DPRD Solo itu dihukum penjara 13 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dengan dibayarkannya denda tersebut, Hery Jumadi hanya menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim itu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditahan pada 22 Januari 2015. Hery divonis selama 13 bulan dikurangi masa tahanan, pada 6 Mei 2015. Artinya, saat ini Hery tinggal menjalani hukuman sekitar enam bulan lagi.  “Dia [Hery Jumadi] ditahan 22 Januari 2015, ya tinggal hitung saja sisanya berapa,” ucap dia.

Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengatakan pembayaran denda oleh terpidana korupsi ini merupakan sinyal positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya