SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha (tengah), saat mengumumkan penahanan sejumlah perangkat Desa Ngadimulya atas dugaan korupsi bantuan keuangan APBD Temanggung, Senin (31/10/2022). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan (bankeu) APBD Temanggung tahun 2019 dan 2021 senilai Rp376,6 juta. Keempat tersangka itu terdiri dari Kepala Desa Ngadimulya berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo AF, mantan Kades Ngadimulyo MA, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo IAR.

“Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung untuk diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha, Senin (31/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wayan mengatakan para perangkat Desa Ngadimulyo di Temanggung itu ditahan atas dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 yang diperuntukkan sebagai dana bantuan khusus pengembangan desa wisata. Sementara korupsi APBD 2021 diduga digunakan dalam proyek pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.

Berdasarkan hasil dari perhitungan kerugian negara terhadap dugaan pidana korupsi di Desa Ngadimulyo tersebut mencapai Rp379,6 juta. “Perincian kerugian negara itu untuk tindak pidana korupsi 2019 Rp180,4 juta, sedangkan tahun 2012 mencapai Rp199,2 juta,” jelasnya.

Kepala Kejari Temanggung menyatakan keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

Baca juga: Nikmatnya Minum Teh di Julia’s Artisan Tea Temanggung, Sajikan 18 Racikan Teh

Selanjutnya subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU 30/1999 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

“Terhadap para tersangka kami telah lakukan penahanan di Polres Temanggung terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya