SOLOPOS.COM - Bibit Waluyo (JIBI/Solopos/dok)

Korupsi bansos (bantuan sosial) menyeret pejabat-pejabat di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi memeriksa mantan Gubernur Bibit Waluyo terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah (Jateng) Eko Haryanto mengatakan ada dugaan keterlibatan Bibit Waluyo dalam kasus korupsi bansos tersebut.

“Bibit Waluyo patut diduga ikut terlibat karena menjadi biang keladi dengan membuat kebijakan tidak perlu ada verifikasi bagi lembaga swadaya masyarakat [LSM] atau lembaga yang mengajukan proposal bansos,” katanya di Semarang, Rabu (19/8/2015).

Kebijakan Bibit Waluyo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.12/2011 lanjut dia, mengakibatkan tidak ada lagi verifikasi di tingkat kelurahan/desa dan camat bagi LSM atau lembaga yang tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) yang mengajukan bansos.

Pergub tersebut merupakan revisi Pergub No. 6/2011 yang mensyaratkan LSM atau lembaga yang mengajukan bansos tetapi tidak terdaftar di Kesbangpolinmas harus diverifikasi di tingkat lurah/desa dan camat.
“Pergub No. 12/ 2011 ini seperti membuka air kran sehingga bansos mengalir ke mana-mana sehingga mengakibatkan terjadinya kebocoran. Gubernur saat itu [Bibit Waluyo] seperti menanam bibit timbulnya penyelewengan atau korupsi,” beber Eko.

Kejakti Jateng, sambung dia agar mengusut kebijakan Bibit Waluyo mengeluarkan Pergub 12/2011 yang mempermudah orang untuk melakukan korupsi. Kebijakan tersebut atas kemauannya sendiri dari Gubernur atau ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan untuk kepentingan mereka.

Menurut Eko, dari 4.492 proposal pengajuan dana bansos kemasyarakatan 2011 senilai Rp26,89 miliar diketahui ada sekitar 208 proposal senilai Rp1,54 miliar yang tidak diverifikasi. Di mana satu LSM atau lembaga bisa menerima dana bansos berulang kali, ada yang enam kali bahkan 12 kali.

”Kami mendesak Kejakti Jateng mengusut tuntas kasus korupsi bansos ini,” tandas Eko.

Sementara itu, Kepala Kejakti Jateng Hartadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Imang Job Marsudi mengatakan pengusutan korupsi bansos 2011 terus dilakukan.

“Pengusutan bansos masih berjalan dengan memeriksa saksi-saksi. Sudah ada beberapa orang dijadikan tersangka,” ungkap dia.

Kejakti telah menetapkan beberapa tersangka korupsi bansos 2011 antara lain, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Agus Suranto, staf ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Pemprov Jateng Joko Suryanto.

Serta lima orang aktivis mahasiswa penerima bansos masing-masing Agus Khanif, Farid Ihsanudin, Azka Najib, Aji Hendra Gautama, dan Musyafak yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya