SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Korupsi bansos Klaten yang ditangani Kejari sudah P21 atau lengkap.

Solopos.com, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menitipkan Kepala Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten, Danang Setyo Martoyo, 33, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Danang diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari provinsi senilai Rp8,5 juta untuk pembangunan Tempat Pendidikan Al-Quran (TPQ).

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten, Nurul Anwar, penahanan Danang di LP Kedungpane untuk memperlancar proses persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sebab, kasusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Januari lalu.

“Berkas dari kepolisian sudah lengkap. Sama seperti proses kasus korupsi lainnya, tersangka akan dititipkan di LP Kedungpane Semarang untuk memperlancar proses persidangan di Pengadilan Tinggi. Penyerahan barang bukti serta tersangka dari kepolisian dilakukan hari ini,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2015).

Ia menyatakan kasus tersebut berawal ketika Danang mengajukan proposal untuk pembangunan TPQ pada 2011. Danang mengajukan anggaran Rp30 juta, tetapi pihak Pemprov Jateng hanya mengucurkan Rp8,5 juta.

“Pada 2013, pengelola TPQ mengetahui hal itu dan tidak merasa menerima uang pembangunan TPQ. Mereka lalu menanyakan hal itu kepada Danang dan Danang pun hendak mengembalikan uang Rp5 juta kepada pengelola TPQ. Namun, para pengelola menolaknya dan melaporkannya ke polisi pada Maret 2014,” tutur dia.

Di dalam pemeriksaan diketahui jika Danang membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang diduga fiktif karena TPQ itu sudah ada sebelumnya. Bansos Rp8,5 juta yang merupakan bantuan dari provinsi diduga digunakan kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiarto, mengatakan tindak lanjut kasus tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.

Sejak Maret 2014, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus dugaan korupsi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya