SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos menyeret staf ahli Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Joko Mardiyanto.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Tengah Prasetyo Aribowo diperiksa sebagai saksi dalam persidangan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (30/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Prasetyo dimintai keterangan dalam kasus korupsi bansos dengan terdakwa staf ahli Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Joko Mardiyanto.

Di hadapan ketua majelis hakim Ari Widodo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu menjelaskan tentang perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng yang mengatur tentang penyaluran dana bansos.

”Pergub Nomor 6/2011 diubah menjadi Pergub Nomor 12/2011 pada pertengahan Maret.
Perubahan Pergub ini berasal dari Biro Bina Sosial sebagai inisiator,” katanya

Secara prinsip, kata mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng pada 2011 terdapat perbedaan dalam hal syarat pengajuan bansos, khususnya untuk pemohon yang mengatasnamakan lembaga atau organisasi.

Pada Pergub lama, suatu lembaga atau organisasi yang belum berbadan hukum harus memperoleh surat pengantar dari kecamatan serta kelurahan saat menyampaikan proposal dana bansos. Sedangkan Pergub yang baru dia, syarat tersebut dihilangkan.

Dia menyatakan tidak mengetahui alasan pasti pergantian peraturan tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk mengkaji hal tersebut.

“Kami hanya mengkaji tata naskah serta memeriksa apakah aturan tersebut bertentangan dengan perunsang-undangan di atasnya,” ujar Prasetyo seperti dikutip Antara.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jateng Budi Santoso.

Budi yang juga mantan Kepala Biro Bina Sosial Jateng menjelaskan perubahan peraturan gubernur tersebut akibat banyaknya permintaan dan masukan dari berbagai pihak.

“Masyarakat merasa kesulitan. Prosedur yang rumit tidak sebanding denga nilai bantuan yang diterima,” kata dia.

Korupsi dana bansos ini juga menyeret Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jateng Agoes Soeranto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya