SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Korupsi APBDes Sukoharjo melibatkan Kades nonaktif Palur Sukoharjo mencapai miliaran rupiah.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kerugian negara akibat korupsi APBDesa Palur, Mojolaban, Sukoharjo 2007-2013 yang diduga dilakukan kepala desa (kades) nonaktif setempat, Samidin, diduga mencapai miliaran rupiah. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sudah mengagendakan memeriksa Samidin untuk kali pertama sebagai tersangka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sumber di Kejari, Jumat (15/1/2016), berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus korupsi APBDesa Palur tidak sekadar Rp300 juta seperti yang diberitakan akhir Desember 2015 lalu. Sumber Solopos.com menyebut ternyata kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Hanya dia masih belum bersedia menyebut angka fix-nya.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Agustinus Wijono, saat dimintai konfirmasi tidak secara lugas membenarkan informasi tersebut. Saat ditanya mengenai kebenaran data tersebut dia hanya tersenyum. Lelaki yang menjabat sebagai Kajari Sukoharjo belum genap tiga bulan itu meminta Solopos.com bersabar.

Agustinus menyampaikan bakal membeberkan semuanya ketika pemeriksaan auditor sudah selesai dilakukan. Namun, dia tidak menampik hasil audit BPKP sudah menyebut angka total kerugian negara.

“Sabar dulu ya. Akhir pekan lalu saya sudah melayangkan surat kepada ahli [auditor BPKP] untuk keperluan pemeriksaan. Auditor akan kami minta menjelaskan hasil audit yang sudah dilakukan. Kalau pemeriksaan auditor sudah selesai kami akan sampaikan [hasil audit],” kata Kajari.

Dia melanjutkan setelah memeriksa ahli penyidik selanjutnya akan memeriksa Samidin untuk kali pertama sebagai tersangka. Dia akan ditanya mengenai pertanggungjawaban anggaran APBDesa selama menjabat sebagai kades. Tersangka diduga melanggar dua tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Agustinus perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur pidana Pasal 2 atau Pasal 3. Penyidik akan menuntut dari salah satu pasal tersebut sesuai tindakan tersangka yang mendapat ancaman pidana paling berat.

“Pemidanaan akan dilakukan setelah pelimpahan tahap II. Itu berarti sudah masuk tahap penuntutan. Pasal yang mana yang akan diterapkan tergantung mana yang paling sesuai. Akhir Februari mudah-mudahan sudah bisa pelimpahan tahap II. Pada saat bersamaan kami akan menentukan sikap, menahan tersangka atau tidak. Kalau semua lancar Maret kasus ini sudah bisa disidangkan di PN Tipikor Semarang,” tutup Agustinus.

Wakil Ketua Forum Peduli Desa Palur (FPDP), Yugo Asmoro, menilai kerugian negara memungkinkan sangat banyak karena bisa jadi kejari meminta selain APBDesa 2007-2013. Dia menyerahkan pengusutan kasus ini sepenuhnya kepada kejari. Dia meminta kejari juga menindak orang selain Samidin jika menemukan keterlibatan orang lain.

Seperti diketahui, kasus tersebut mengemuka pertengahan 2014 lalu. Realisasi APBDesa Palur 2007-2013 diduga menyimpang. Beberapa hal mencurigaan dalam APBDesa di antaranya penggunaan bantuan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp100 juta yang tidak transparan. Selain itu soal penyewaan bengkok tanpa melalui lelang. Dalam perkembangannya Kejari Sukoharjo mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya Kades Palur ditetapkan sebagai tersangka berdasar Sprindik Kajari No. 1269/0.3.34/fd.1/08/2014 tanggal 4 Agustus 2014. Kendati demikian dia tidak ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya