SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Antara)

Solopos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun menetapkan mantan Kepala Desa Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2016-2019. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus korupsi ini senilai Rp487 juta.

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa 37 orang saksi. Termasuk saksi ahli dari Kemendagri, Kemndes, LKPP, saksi ahli kontruksi dari ITS, dan lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Dari pemeriksaan, kata dia, uang yang dikorupsi ini merupakan uang honor dari sejumlah pekerja yang bekerja dalam proyek pembangunan di desa tersebut. Seperti honor konsultan perencanaan, honor kuli dan tukang bangunan, hingga tunjangan Plt. Sekdes desa setempat selama beberapa tahun.

Baca juga: Tega Banget! Kades di Madiun Korupsi Honor Kuli dan Tukang Bangunan

Bukan hanya itu, dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka juga menyalahgunakaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Total kerugian negara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini senilai Rp487 juta.

Terkait tersangka lain dalam kasus ini, Ryan menyampaikan sejauh ini tersangka dalam kasus ini baru kades tersebut. “Sejauh ini masih dia. Nanti kalau ada pengembangan selanjutnya, pasti kita kembangkan,” terangnya.

Mengenai modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, jelas Ryan, tersangka meminta uang APBDes dari bendahara desa secara langsung. Alasannya, tersangka telah menalangi biaya pelaksanaan proyek yang dikerjakan di desa tersebut.

“Modusnya uang yang ada di bendahara langsung diambil oleh kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah ditender dia dan telah ditalangi dengan uangnya sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Heboh! Meninggal, Mayat Remaja di Pemalang Disimpan Berbulan-Bulan

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen, laporan pertanggungjawaban, dan lainnya. Dia menuturkan anggaran yang diduga dikorupsi itu sebenarnya untuk membiayi sejumlah pembangunan yang ada di desa tersebut dan tunjangan pegawai. Mulai dari biaya konsultan perencanaan, tunjangan Plt. Sekretaris desa setempat, hingga honor kuli dan tukang bangunan yang telah bekerja untuk proyek pembangunan di desa tersebut.

“Jadi ada beberapa honor kuli dan tukang bangunan yang tidak dibayar selama 2017-2019. Bukan hanya itu, tunjangan bagi Plt. Sekdes juga tidak dibayar,” terangnya.

Kasatreskrim menambahkan ada sejumlah kuli dan tukang bangunan yang honornya tidak dibayarkan. Mengenai berapa total honor tukang dan kuli yang dikorupsi, Ryan belum menyebutkan. “Nanti akan kita buka di persidangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya