SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi APBDes Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, saat diperiksa di Mapolres Madiun, Selasa (11/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Petugas Satreskrim Polres Madiun rampung memeriksa tersangka kasus korupsi APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan. Selanjutnya, polisi akan segera melimpahkan berkas kasus mantan Kepala Desa Kaligunting itu ke Kejaksaan Negeri Madiun.

“Pemeriksaan sudah selesai, kami saat ini sedang menyusun berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti setelah dikirim ke Kejaksaan, ada respon dari jaksa apakah berkas sudah lengkap atau belum,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (22/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ryan menyampaikan sampai saat ini penyidik tidak menemukan adanya indikasi penambahan tersangka lain dalam kasus korupsi ini. Manta Kades Kaligunting, Nur Amin, diduga kuat menjadi pemain tunggal dalam kasus korupsi yang menelan kerugian negara senilai Rp487 juta.

Baca juga: Korupsi APBDes Rp487 Juta, Mantan Kades di Madiun Ditahan

“Sejauh ini kami belum menemukan ada tanda-tanda penambahan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes Kaligunting tahun anggaran 2016-2019, Nur Amin bahkan sempat melaporkan dua perangkat desa Kaligunting. Dua perangkat desa yang dilaporkan itu adalah bendahara desa dan kepala urusan perencanaan. Keduanya dilaporkan tersangka ke Polsek Mejayan dan Polda Jawa Timur.

Tidak Terbukti

Dua perangkat desa itu dituduh menghilangkan dokumen hasil audit Inspektorat. Polda Jatim yang mendapat laporan itu langsung melimpahkan kasus itu ke Polres Madiun.

Setelah dilimpahkan, kata Ryan, tim melakukan penyelidikan terkait kasus penghilangan dokumen audit yang diduga dilakukan dua perangkat desa tersebut. Dari hasil penyelidikan, tuduhan yang disampaikan tersangka ternyata tidak terbukti. Penggunaan APBDes Kaligunting tahun 2016-2019 ternyata belum pernah diaudit.

“Dua perangkat desa itu dilaporkan atas tuduhan menghilangkan dokumen audit. Laporan itu tahun 2021. Padahal audit tidak pernah dilakukan,” jelas Ryan.

Baca juga: Korupsi APBDes Rp487 Juta, Begini Modus Mantan Kades Kaligunting Madiun

Lantaran tuduhan tersebut tidak terbukti, kasus pelaporan dua perangkat desa itu pun dihentikan.

Mengenai dokumen audit tersebut, lanjut dia, sebenarnya tersangka juga sempat menyampaikan ke penyidik. Tetapi, setelah ditelusuri ternyata APBDes tahun 2016-2019 belum pernah diaudit.

Ryan menganggap aksi pelaporan dua perangkat desa tersebut sengaja dilakukan tersangka untuk mengulur-ulur penyidikan kasus yang dihadapinya.

“Itu mungkin strateginya ya untuk menghambat kerja kita. Setelah laporan itu. Fokus kita kan terpecah. Kita lakukan penyelidikan dulu terkait laporan itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Ryan menuturkan penggunaan APBDes 2016-2019 dilakukan tersangka tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Modus operandi yang dilakukan, tersangka menyampaikan kepada bendahara desa bahwa proyek-proyek yang ada di desa tersebut telah ditalangi menggunakan uangnya sendiri.

“APBDes ini dikelola sendiri, tanpa melibatkan perangkat desa lain. Modusnya proyek itu sudah ditalangi. Jadi dia minta uang dari bendahara. Ternyata setelah dilakukan penyidikan, banyak yang belum dilakukan pembayaran,” jelas Ryan.

Mengani uang hasil korupsi itu digunakan untuk apa, Ryan enggan menjawab dengan detail. Dia hanya menyebut uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya