SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, JAKARTA – Kasus korupsi anggaran desa cenderung turun dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi pada 2019 terjadi 46 kasus dengan nilai kerugian Rp32,3 miliar.

Jumlah kasus itu turun lebih dari separuh jika dibandingkan dengan kasus pada 2018 yang mencapai 96 kasus. Sedangkan, nilai kerugian negara akibat korupsi di desa turun sekitar Rp5 miliar dari Rp37,2 miliar menjadi Rp32,3 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Virus Corona Mengubah Etiket Bersua Kita

Penurunan kasus itu juga diimbangi dengan penurunan jumlah kepala desa (kades) yang tersangkut kasus. Pada 2016 dan 2017 jumlah kades yang ditetapkan sebagai tersangka sejumlah 102 orang. Jumlah itu menurun pada 2019 berada di angka 45.

Laporan yang diterbitkan ICW menunjukkan kendati kerugian negara terbilang kecil, jumlah kasus korupsi dalam anggaran desa 2019 menjadi yang tertinggi di antara kasus-kasus lain. Korupsi anggaran desa berada di atas korupsi di sektor transportasi (31 kasus), pemerintahan (30 kasus), pendidikan (18 kasus), dan pertanahan (16 kasus).

Begini Dahsyatnya Erupsi Gunung Merapi 2010

Jika dilihat dari lembaga yang menjadi lokus korupsi, pemerintah desa berada di urutan kedua dengan 48 kasus. Pada urutan kesatu ada pemerintah kabupaten dengan jumlah 95 kasus dengan nilai kerugian Rp6,1 triliun. Jumlah kerugian itu setara dengan APBD Kota Solo selama dua tahun anggaran.

Memerangi Korupsi Dana Desa

Lazismu Sragen: Penggalangan Dana Untuk Korban Banjir Tertinggi Di Jateng

Peneliti ICW, Egi Primayogha, mengatakan upaya pencegahan korupsi di desa bisa ditempuh dengan penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal. Masyarakat diyakini berperan dalam pengawasan paling efektif.

“BPD Perlu lebih maksimal dalam menyerap aspiprasi dan mengajak masyarakat aktif terlibat dalam pembangunan desa, dari pemetaan kebutuhan desa, perencanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban,” kata dia, sebagaiaman dikutip Solopos.com dari laman ICW, Antikorupsi.org, Rabu (4/3/2020).

Waspada! Korban Bunuh Diri Di Indonesia Lebih Banyak Dari Pengidap AIDS

Selain itu, pengawasan formal perlu dioptimalkan. Kementerian Desa telah membentuk Satuan Tugas Dana Desa yang bisa memaksimalkan pengawasan serta memberikan pelatihan bagi pendamping dan kades. Penting pula bagi Kementerian Dalam Negeri memperkuat kapasitas perangkat desa.

“Pada sisi lain perlu dibentuk inisiatif bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mensinergikan inisiatif dan inovasi yang telah lahir untuk mengawal dana desa. Sejauh ini telah lahir pelbagai inovasi seperti contohnya Open Data Keuangan Desa. Inisiatif tersebut memberikan sumbangsih penting bagi perbaikan tata kelola desa sekaligus mencegah korupsi,” ujar dia.

Cuma Ada Di Wonogiri, Ini Fakta Janggelan Bahan Baku Cincau Hitam

Tak hanya itu, pencegahan korupsi di desa diperlukan upaya penindakan dan pemberian efek jera. Selain proses pidana, sebaikanya pemerintah daerah memberhentikan kepala desa atau perangkta desa yang terbukti korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya