SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung Ratna Dewi Umar (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Korupsi alat kesehatan

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung Ratna Dewi Umar (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara.

Menurut Kresno, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen itu, dibebaskan dari tuntutan juncto Pasal 18, mengenai pembayaran uang pengganti karena jaksa menilai bahwa Ratna tidak menerima keuntungan dari kerugian negara tersebut. Selain itu, sebagian kerugian sudah dikembalikam ke negara dan telah disita oleh penyidik KPK.

Tuntutan itu didasarkan atas dugaan Ratna telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dari empat pengadaan alat kesehatan pencegahan flu burung. “Terdakwa selaku direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan menyetujui arahan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan agar dalam pengadaan alat kesehatan dilaksanakan dengan metode penunjukkan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata jaksa dalam tuntutannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya