SOLOPOS.COM - Dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) pemilik kendaraan bermotor bisa lebih mudah membayar pajak. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Korlantas Polri memperkenalkan solusi mudah bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Mereka meluncurkan aplikasi bernama Samsat Digital Nasional atau Signal.

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu datang dan antre ke kantor Samsat hanya untuk membayar pajak. Cukup mengunduh aplikasi, mengisi persyaratan serta membayar secara online lewat telepon pintar .

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, untuk sementara ini, layanan Signal baru menjangkau 15 provinsi, yakni:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. NTB
  8. Sumatra Barat
  9. Riau
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Kepulauan Riau
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Barat
  15. Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Kabar Baik untuk Wong Sragen, Samsat Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

“Seharusnya sudah di-launching di hari ke-99 dan menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri, pada tanggal 28 juni 2021. Tetapi karena kondisi Pandemi Covid-19 diundur dan direncanakan diperkenalkan bulan Agustus sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, seperti dikutip dari detik.com, Senin (23/8/2021).

“Namun demikian, agar mampu menghadirkan kebijakan PPKM, maka Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah dapat diunduh di Playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 Provinsi,” Taslim menambahkan.

Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung oleh perbankan nasional/Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).

Baca Juga: Dari Layanan Izin Usaha, Samsat, SIM, Hingga Paspor Ada Di Mal Pelayanan Publik Solo

Banyak yang Gagal

Sementara itu, Berdasarkan pengujian Korlantas Polri, hingga 13 Agustus 2021 sudah ada 36.531 orang yang mengunduh aplikasi Signal. Akan tetapi, dari puluhan ribu orang yang mengunduh tersebut, masih ada beberapa yang gagal melakukan transaksi.

“Kita lihat kegagalan saat melakukan transaksi verifikasi e-KTP hanya 15%, sementara berhasil 85%. Kegagalan melakukan transaksi penambahan kendaraan hanya 22% sementara yang berhasil 78%. Sementara tingkat kegagalan saat transaksi pengesahan 33% sementara yang berhasil 67%. Meskipun tingkat kegagalan jauh lebih rendah dibandingkan keberhasilan, kami tetap concern dan menjadi pemikiran serta atensi untuk dibenahi dan dicarikan solusinya. Kegagalan itu bukan karena sistemnya yang lemah, artinya sistem atau aplikasi Signal pada dasarnya sudah berfungsi baik,” jelas Taslim.

Taslim juga kembali menjabarkan analisa apa yang menjadi penyebab masih banyaknya pengendara yang gagal melakukan transaksi melalui Signal.

“Mengapa jumlah pengunduh [36.531] bila dibandingkan dengan jumlah yang melakukan transaksi berbeda jauh? Kami belum bisa menjawab secara persis. Namun dugaan kami hal ini disebabkan, pertama, cukup banyak mereka yang mengunduh tetapi belum memulai untuk melakukan proses transaksi (transaksi dimulai dari memverifikasi wajah sampai dengan proses pembayaran dan/atau pengiriman e-TBPKP bagi yang membutuhkan),” kata Taslim.

Baca Juga: Hai Warga Boyolali! Ini Loh Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Samsat

Taslim menyebut, bisa jadi banyak pengendara yang gagal melakukan transaksi menggunakan aplikasi Signal karena faktor lainnya seperti belum jatuh tempo untuk melakukan transaksi.

“Selain itu, jika membandingkan antara jumlah transaksi dan jumlah berhasil, sepintas lalu tingkat kegagalan memang cukup tinggi ada 13.729 atau 72,3% (asumsinya adalah jumlah transaksi 18.860 dikurangi jumlah transaksi berhasil 5.131). Namun jika dilakukan pendalaman kegagalan ini tidak sepenuhnya dikatakan gagal, karena ada banyak faktor yang menjadi penyebab. Pertama, cukup banyak pengguna yang gagal karena salah menjalankan prosedur aplikasi, kemudian melakukan transaksi ulang hingga berpuluh kali dan akhirnya berhasil,” ujar Taslim.

“Selanjutnya gagal karena tidak memenuhi norma, standard dan prosedur yang ditetapkan. Misalnya, masa pajak belum jatuh tempo atau lewat waktu tempo, STNK sudah memasuki masa pergantian 5 tahunan, ingin melakukan transaksi di luar 15 provinsi yang telah ditetapkan,” tutup Taslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya