SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona Korea Selatan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Langkah pembatasan sosial yang diambil Pemerintah Korea Selatan tampaknya bisa ditiru Pemerintah Indonesia di tengah PPKM Darurat. Pemerintah Korea Selatan dengan tegas mengancamkan sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar aturan pencegahan penularan Covid-19.

Mirip pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dengan status darurat yang dilakukan Indonesia, sebagaimana dipublikasikan KBS World, Perdana Menteri Korea Selatan Kim Boo-kyum, Selasa (6/7/2021), mengatakan bahwa pemilik usaha akan menghadapi 10 hari larangan beroperasi bila melanggar satu peraturan pencegahan penularan virus corona, mulai Kamis (8/7/2021). Pernyataan itu dibuatnya dalam sebuah rapat di Balai Kota Seoul saat memeriksa upaya karantina virus di wilayah ibu kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Epidemiolog UI Ingatkan Ivermectin Bukan Permen

Kim mengatakan revisi sistem pembatasan sosial untuk pencegahan penularan penyakat akan mulai diterapkan di Korea Selatan, Kamis . Dia meminta kerja sama aktif dari usaha kecil hingga perusahaan besar untuk bersama melawan Covid-19.

Kim menekankan saat ini Korea Selatan sedang menghadapi krisis besar dalam pencegahan penyebaran Covid-19, mengutip angka kasus penularan yang naik dengan cepat serta laporan adanya varian virus di wilayah ibu kota.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya