Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan (alkes).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua dari kiri) didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan (kiri) dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun (ketiga dari kiri) menyampaikan rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Diterpa Kasus Investasi Bodong, Yusuf Mansur Minta Doa ke Kiai

Barang bukti yang disita antara lain ribuan dus sarung tangan, puluhan jeriken handsanitizer, tabung oksigen, dan barang bukti lain.

Bisnis investasi bodong tersebut telah menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar.

 

Anggota Dit Tipideksus Bareskrim Polri menata barang bukti saat rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong alat kesehatan yang telah menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar. (Antara/Sigid Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi