SOLOPOS.COM - Program JKP untuk korban PHK

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022) malam seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Baca Juga: Kemenaker Siapkan Dana Awal Rp6 Triliun untuk Program JKP

Apa itu JKP? Dikutip Solopos.com dari situs resmi www.jkp.go.id, Selasa (15/2/2022), JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Ekspedisi Mudik 2024

Situs tersebut menyebut, lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Manfaat JKP untuk Pekerja

JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

Apa saja syaratnya?

Sudah mempunyai akun SIAPkerja.
Sudah mengajukan laporan PHK.
Punya surat keterangan siap bekerja kembali.
Memiliki rekening bank.

Konseling

Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.

Apa saja keuntungannya?

Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja.
Mendapatkan informasi peluang kerja.

Informasi pasar kerja

Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.

Apa saja yang bisa dilakukan di pasar kerja?

Profil kita akan terdaftar pada database Kemenaker yang memungkinkan kita mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.
Dapat mengikuti seleksi secara online dengan informasi yang jelas dan selalu terupdate.
Dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan.
Dapat melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.

Pelatihan kerja

Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.

Apa saja keuntungannya?

Memiliki kompetensi dan keahlian baru untuk bisa bersaing bekerja di pasar kerja atau membuka usaha baru.
Mendapat sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.
Membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Mendapat sertifikat pelatihan.

Metode pelatihan

Webinar
Offline
Blended

Jenis pelatihan kerja

Reskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.
Upskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya