SOLOPOS.COM - Bisnis/Nurul Hidayat TOLAK UU MINERBA Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan melakukan aksi damai menolak UU Minerba di depan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1). Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang, karena akan berakibat PHK, terutama di perusahaan tambang seperti PT Freeport

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memberikan bantuan pinjaman penguatan modal bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memberikan bantuan pinjaman penguatan modal bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain untuk mengurangi jumlah pengangguran, bantuan pinjaman modal tersebut diberikan agar pekerja dapat kembali berkarya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo mengatakan, bantuan pinjaman modal tersebut khusus bagi korban PHK. Meski begitu, lanjutnya, pekerja yang dapat mengakses program ini harus dapat memenuhi persyarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Jadi ini khusus korban PHK. Pinjaman modal diberikan dengan bunga ringan. Kontribusinya flat 6% per tahun atau 0,5% per bulannya,” katanya,  Minggu (3/9/2017).

Adapub persyaratanya, lanjut Untoro, pekerja diharuskan membuat proposal disertai dengan rincian kegunaan pinjaman modal. Format proposal yang dibuat, katanya, tidak ada ketentuan khusus. “Formatnya bebas, asalkan ada tanda tangan dan cap dari Kepala Desa sampai Camat,” paparnya.

Selain itu, pengakses program diminta menyerahkan fotocopy KTP (suami/istri/penjamin), dan fotocopy bukti kepemilikan agunan seperti BPKB/STNK/Sertifikat disertai bukti pembayaran pajak PBB tahun terakhir. Fotocopy rekening BPD DIY yang masih aktif dan surat PHK dari unit usaha juga harus dilampirkan.

“Calon penerima juga harus membuat surat pernyataan tidak sedang mendapatkan bantuan program yang sama, bermaterai,” katanya.

Calon penerima, kata Untoro, juga diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar cicilan dana pinjaman penguatan modal tersebut. Dia berharap warga yang terkena PHK memanfaatkan program ini agar bisa kembali mencari nafkah. “Kalau syaratnya sudah lengkap, berkas tinggal dimasukkan ke Disnaker,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya