SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual atau pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih memeriksa pengusaha asal Kabupaten Sragen, DN, 36, karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap gadis remaja 14 tahun asal Kota Madiun, KN.

Seperti diberitakan sebelumnya, DN, 36, membawa lari KN setahun lalu. Korban saat kejadian berusia 13 tahun. Akibatnya, KN hamil dan sudah melahirkan saat ini. Polisi berencana melakukan tes DNA terhadap bayi KN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan penyidik akan mengambil sampel DNA bayi korban. Hasil DNA ini sebagai bukti menjerat tersangka. Polisi menggunakan UU Perlindungan Anak.

“Tersangka DN sudah mengakui telah mencabuli korban sehingga hamil dan melahirkan anak. Namun, kami membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkan pengakuan tersebut. Ini masih proses tes DNA. Kami juga butuh keterangan ahli supaya lebih kuat,” kata kapolres, Senin (27/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sakeco Perempuan Mengatasi Tabu dan Memodernkan Tradisi

Dewa menuturkan orang tua korban melaporkan seseorang telah membawa lari anaknya. Polisi melakukan pembuktian. Penyidik menduga korban telah disetubuhi tersangka selama itu.

“Dalam penyidikan dan penyelidikan itu berkembang. Adanya kemungkinan bisa diterapkan UU Perlindungan Anak. Apalagi tersangka mengakui kalau telah menyetubuhi korban. Tetapi, perlu ada pembuktian tes DNA,” jelas dia.

Polisi menangkap tersangka di Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021). Di sisi lain, KN, ditemukan di rumah indekos Sleman, Yogyakarta pada Senin (6/9/2021). Saat itu, korban sedang menggendong bayi.

Ditemui secara terpisah, orangtua korban, B, menceritakan anaknya dibawa pergi DN sejak Juni 2020. Anaknya tinggal di rumah nenek di Kota Madiun saat itu. DN menjemput KN tanpa izin.

Baca Juga: 6 KDRT Terjadi di Karanganyar, Ada Korban Alami Paksaan Hubungan Seks

Penculikan tersebut diduga karena orangtua korban menolak lamaran pengusaha itu. B menceritakan DN sempat melamar anaknya untuk menikah secara agama. Tetapi, dia menolak lamaran tersebut karena anaknya baru saja lulus sekolah dasar (SD).

B mengaku melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota sejak Juli tahun lalu. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kabar terkait kasus tersebut.

“Saya sudah lebih dari satu tahun tidak tahu kondisi anak. Tidak pernah ada kabar. Kami sudah melaporkan kasus ini setahun lalu, tetapi tidak ada kabar apapun terkait perkembangannya. Ya kami tolak (ajakan menikah siri) karena dia sudah beristri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya